Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok

    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok

    Lebak.PublikBanten id RangkasBitung - Sembunyikan Narkotika Golongan  I Jenis Shabu dalam sebuah Bungkus Rokok, Seorang Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

    Pelaku HR (26) Warga Kecamatan Cibadak yang diduga mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna cream masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2.20 Gram dan 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 4.06 Gram, 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe V2026 warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna cream  dan 1 (satu) buah lakban warna Hitam.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH mengatakan,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak, " ujar Ngapip. Rabu (14/8/2024).

    "Pelaku HR (26) berikut barang buktinya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada kemarin Selasa (13/8/2024) pukul 06.30 Wib di sebuah rumah  Desa Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, " ungkapnya.

    "Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui, " terang Ngapip.

    "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi, " tambahnya.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar, " tegas Ngapip.


    ( Tim media* Red)

    pelaku berhasil diamankan jajaran sat resnarkoba polres lebak sembunyikan sabu dalam bungkus rokok
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    PT.Jaya Logam berkah Buat Komitmen dengan...

    Artikel Berikutnya

    PHBN Kecamatan Cilograng, Melaksanakan kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Kumala PW Rangkasbitung Meminta Aparat penegak hukum ( APH)  agar segera Tuntaskan Korban Demonstrasi 23 September 2024
    Aksi Demonstrasi Terkait Tambang Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Panggarangan Oleh Aliansi Pemuda Lebak Selatan Batal Digelar,KNPI Panggarangan Ada Apa?
    Bahas Peningkatan Kinerja Organisasi IKWAL Gelar Evaluasi Kepengurusan
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit
    KPU Lebak Soal Body Shaming, Akan Gelar Proses Klarifikasi
    Aksi Demonstrasi Terkait Tambang Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Panggarangan Oleh Aliansi Pemuda Lebak Selatan Batal Digelar,KNPI Panggarangan Ada Apa?
    Kumala PW Rangkasbitung Meminta Aparat penegak hukum ( APH)  agar segera Tuntaskan Korban Demonstrasi 23 September 2024
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit
    Aktivis Tindakan Oknum Scurity PT. CG  Perbuatan Melawan Hukum, Di Balik Laporan Kasus Pencurian Limbah Scrap Besi Di Areal PT. Cemindo Gemilang Diduga Ada Kejanggalan
    Green Park Terrace Cilegon Dilaporkan AHP & Partners ke Polres Cilegon Atas Penipuan dan Penggelapan
    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok
    Ombudsman Banten Dorong Instansi Terkait Ambil Langkah Efektif Atasi Harga Beras
    Keluarga Mahasiswa Lebak Pw Rangkasbitung Angkat Bicara Tentang Jalan Licin yang Tak kunjung ada solusi
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit
    Sempatkan jalin kemitraan dengan semua elemen masyarakat Kapolsek Cilograng AKP Asep lakukan secara intens

    Ikuti Kami